Kamis, 28 Agustus 2014

KASUS PELANGGARAN HAM





KASUS PELANGGARAN HAM

1. Tragedi Trisakti

PENYEBAB.
Ekonomi Indonesia mulai goyah pada awal 1998, yang terpengaruh oleh krisis finansial Asiasepanjang 1997 - 1999. Mahasiswa pun melakukan aksi demonstrasi besar-besaran ke gedung DPR/MPR, termasuk mahasiswa Universitas Trisakti.
Mereka melakukan aksi damai dari kampus Trisakti menuju Gedung Nusantara pada pukul 12.30. Namun aksi mereka dihambat oleh blokade dari Polri dan militer datang kemudian. Beberapa mahasiswa mencoba bernegosiasi dengan pihak Polri.
Akhirnya, pada pukul 5.15 sore hari, para mahasiswa bergerak mundur, diikuti bergerak majunya aparat keamanan. Aparat keamanan pun mulai menembakkan peluru ke arah mahasiswa. Para mahasiswa panik dan bercerai berai, sebagian besar berlindung di universitas Trisakti. Namun aparat keamanan terus melakukan penembakan. Korban pun berjatuhan, dan dilarikan ke RS Sumber Waras.
Satuan pengamanan yang berada di lokasi pada saat itu adalah Brigade Mobil Kepolisian RI,Batalyon Kavaleri 9, Batalyon Infanteri 203, Artileri Pertahanan Udara KostradBatalyon Infanteri 202Pasukan Anti Huru Hara Kodam seta Pasukan Bermotor. Mereka dilengkapi dengan tameng,gas air mataStyer, dan SS-1.
Pada pukul 20.00 dipastikan empat orang mahasiswa tewas tertembak dan satu orang dalam keadaan kritis. Meskipun pihak aparat keamanan membantah telah menggunakan peluru tajam, hasil otopsi menunjukkan kematian disebabkan peluru tajam. Hasil sementara diprediksi peluru tersebut hasil pantulan dari tanah peluru tajam untuk tembakan peringatan.

HAK YANG DI LANGGAR
Salah satu hak yang dilanggar dalam peristiwa tersebut adalah hak dalam kebebasan menyampaikan pendapat. Hak menyampaikan pendapat adalah kebebasan bagi setiap warga negara dan salah satu bentuk dari pelaksanan sistem demokrasi pancasila di Indonesia. Peristiwa ini menggoreskan sebuah catatan kelam di sejarah bangsa Indonesia dalam hal pelanggaran pelaksanaan demokrasi pancasila.. Dari awal terjadinya peristiwa sampai sekarang, pengusutan masalah ini begitu terlunta-lunta. Sampai sekarang, masalah ini belum dapat terselesaikan secara tuntas karena berbagai macam kendala. Sebenarnya, beberapa saat setelah peristiwa tersebut terjadi, Komnas HAM berinisiatif untuk memulai untuk mengusut masalah ini. Komnas HAM mengeluarkan pernyataan bahwa peristiwa ini adalah pelanggaran HAM yang berat. Masalah ini pun selanjutnya dilaporkan ke Kejaksaan Agung untuk diselesaikan. Namun, ternyata sampai sekarang masalah ini belum dapat diselesaikan bahkan upayanya saja dapat dikatakan belum ada. Belum ada satupun langkah pasti untuk menyelesaikan masalah ini. Alasan terakhir menyebutkan bahwa syarat kelengkapan untuk melakukan siding belum terpenuhi sehingga siding tidak dapat dilaksanakan. Seharusnya jika pemerintah benar-benar menjunjung tinggi HAM, seharusnya masalah ini harus diselesaikan secara tuntas agar jelas agar segala penyebab terjadinya peristiwa dapat terungkap sehingga keadilan dapat ditegakan.

2. Marsinah
Siang hari tanggal 5 Mei, tanpa Marsinah, 13 buruh yang dianggap menghasut unjuk rasa digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo. Di tempat itu mereka dipaksa mengundurkan diri dari CPS. Mereka dituduh telah menggelar rapat gelap dan mencegah karyawan masuk kerja. Marsinah bahkan sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya yang sebelumnya dipanggil pihak Kodim. Setelah itu, sekitar pukul 10 malam, Marsinah lenyap.Mulai tanggal 6,7,8, keberadaan Marsinah tidak diketahui oleh rekan-rekannya sampai akhirnya ditemukan telah menjadi mayat pada tanggal 8 Mei 1993.

HAK YANG DI LANGGAR

   Kasus pembunuhan Marsinah merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Alasannya adalah karena telah melanggar hak hidup seorang manusia. Dan juga karena sudah melanggar dari unsur penyiksaan dan pembunuhan sewenang-wenang di luar putusan pengadilan terpenuhi. Dengan demikian, kasus tersebut tergolong patut dianggap kejahatan kemanusiaan yang diakui oleh peraturan hukum Indonesia sebagai pelanggaran HAM berat.

Jika merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), jelas bahwa tindakan pembunuhan merupakan upaya berlebihan dalam menyikapi tuntutan marsinah dan kawan-kawan buruh. Jelas bahwa tindakan oknum pembunuh melanggar  hak konstitusional Marsinah, khususnya hak untuk menuntut upah sepatutnya. Hak tersebut secara tersurat dan tersirat ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (2) UUD NRI tahun 1945, bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan  layak dalam hubungan kerja.


3. Peristiwa Pembunuhan Munir


PENYEBAB
Delapan tahun silam, tepatnya pada 2004, Indonesia dikejutkan oleh meninggalnya seorang aktivis HAM, Munir Saib Thalib. Kematianya menimbulkan kegaduhan politik yang menyeret Badan Intelijen Negara (BIN) dan instituti militer negeri ini. Berdasarkan hasil autopsi, diketahui bahwa penyebab kematian sang aktivis yang terkesan mendadak adalah karena adanya kandungan arsenik yang berlebihan di dalam tubuhnya. Munir meninggal ketika melakukan perjalanan menuju Belanda. Ia berencana melanjutkan studi S2 Hukum di Universitas Utrecht, Belanda, pada 7 September 2004. Dia menghembuskan nafas terakhirnya ketika pesawat sedang mengudara di langi Rumania.

HAK YANG DI LANGGAR
Hak yang di langgar dalam kasus munir yaitu karena telah menghilangkan nyawa dengan sengaja atau sudah melanggar hak untuk hidup. Banyak orang yang terlibat dalam kejadian itu. Orang pertama yang menjadi tersangka pertama pembunuhan Munir (dan akhirnya terpidana) adalah Pollycarpus Budihari Priyanto. Selama persidangan, terungkap bahwa pada 7 September 2004, seharusnya Pollycarpus sedang cuti. Lalu ia membuat surat tugas palsu dan mengikuti penerbangan Munir ke Amsterdam. Aksi pembunuhan Munir semakin terkuat tatkala Pollycarpus ‘meminta’ Munir agar berpindah tempat duduk dengannya. Sebelum pembunuhan Munir, Pollycarpus menerima beberapa panggilan telepon dari sebuah telepon yang terdaftar oleh agen intelijen senior. Dan pada akhirnya, 20 Desember 2005 Pollycarpus BP dijatuhi vonis 20 tahun hukuman penjara. Meskipun sampai saat ini, Pollycarpus tidak mengakui dirinya sebagai pembunuh Munir, berbagai alat bukti dan skenario pemalsuan surat tugas dan hal-hal yang janggal. Namun, timbul pertanyaan, untuk apa Pollycarpus membunuh Munir. Apakah dia bermusuhan atau bertengkar dengan Munir. Tidak ada historis yang menggambarkan hubungan mereka berdua.
Selidik demi selidik, akhirnya terungkap nomor yang pernah menghubungi Pollycarpus dari agen Intelinjen Senior adalah seorang mantan petinggi TNI, yakni Mayor Jenderal (Purn) Muchdi Purwoprandjono. Mayjen (Purn) Muchdi PR pernah menduduki jabatan sebagai Komandan Koppassus TNI Angkatan Darat yang ditinggali Prabowo Subianto (pendiri Partai Gerindra). Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Deputi Badan Intelijen Indonesia
4. Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).
Read More ->>

Rabu, 27 Agustus 2014

Teks Anekdot dan Teks Humor

Teks Anekdot
Presiden dan Burung Beo

Ada dua orang presiden yang terlibat dalam sesi tanya jawab dan suasananya cukup mengherankan.
Presiden 1: "Ada burung Beo yang sudah diajarkan dua bahasa sekaligus, dan burung Beo tadi bisa menirukan dengan bagus, satu bahasa Inggris dan yang ke dua bahasa Rusia. Jadi kalau ditarik kakinya yang kanan, burung Beo akan biacara bahasa Inggris dan kalau ditarik kakinya yang kiri
burung Beo akan bicara bahasa Rusia, hebatkan!"
Presiden 2: "Hebat-hebat!"
"Bagaimana kalau kedua kakinya ditarik?" tanya presiden 1.
"Wah pasti burung Beo tadi bisa dua bahasa sekaligus!" jawab presiden 2.
"Salah",Oh mungkin dua bahasa tadi menjadi campur aduk!".
"Salah".Atau mungkin salah satu katanya akan ketukar, satu bahasa Inggris dan kata kedua bahasa Rusia".
"Salah".Loh ... jadi gimana donk?".
"Yang jelas kalau kedua kakinya ditarik, burung Beonya akan jatuh dari sarangnya, bego!".
"Eh jangan main-main ya, gini-gini gua presiden, walau hanya di rumah tangga, masa lu bilang bego!".
Dan tak lama kemudian pun burung Beo itu menirukan kata-kata tersebut.
"Presiden bego ... presiden bego ... presiden bego!" suara burung Beo terdengar berulang-ulang.
Teks Humor
Indonesia tetap canggih

Dalam rapat perkembangan teknologi abad-21, ada utusan dari indonesia, jepang dan amerika. Amerika melihatkan kemajuan teknologinya.
Saat ada telpon masuk, Amerika tidak lagi menggunakan hp, tapi memegang kancing bajunya dan berbicara.
Orang Indonesia heran “Wih gila ya, bisa kayak gitu”
Orang jepang langsung nyeletuk, “Wah punyaku lebih gila lagi nih….”dan kemudian dengan jari jempol dan kelinking orang jepang itu menelpon rekannya. “memang gila nich…,”kata orang indonesia itu dengan rasa kagumnya. akhirnya orang indonesia ini bingung, apa yang akan ditunjukkan kepada kedua rekannya itu. tiba-tiba orang indonesia ini menggetarkan badannya dan matanya merem melek. orang amerika dan jepang bingung, lantas bertanya,” hi..hi… kamu sedang ngapain ?”
“Hus diam !!! fax sedang masuk nih….!!!” kata orang indonesia
Read More ->>

Contoh Declining Informal Invitation

Situation : I am planning to invite my friends to go jogging

Dialogue :

Yanuar : Good morning
Affan : Good morning
Yanuar : How are you ?
Affan : I am fine
Yanuar : Are you want my invite jogging ?
Affan : When ?


Yanuar : Tomorrow morning
Affan : Sorry I could not
Yanuar : Why ?
Affan : Because tomorrow I am not at home , I was at Grandma's house
Yanuar : If you can not it's okay
Affan :Okey let me go home , Bye…
Yanuar :Bye…

KARYA:Yanuar SMAPA BOJONEGORO

Read More ->>