1. Tragedi Trisakti
PENYEBAB.
Ekonomi Indonesia mulai goyah pada
awal 1998, yang terpengaruh oleh krisis finansial
Asiasepanjang 1997 - 1999. Mahasiswa pun
melakukan aksi demonstrasi besar-besaran ke gedung DPR/MPR, termasuk mahasiswa Universitas Trisakti.
Mereka melakukan aksi damai dari kampus Trisakti
menuju Gedung Nusantara pada pukul 12.30.
Namun aksi mereka dihambat oleh blokade dari Polri dan militer datang kemudian.
Beberapa mahasiswa mencoba bernegosiasi dengan pihak Polri.
Akhirnya, pada pukul 5.15 sore hari, para mahasiswa
bergerak mundur, diikuti bergerak majunya aparat keamanan. Aparat keamanan pun
mulai menembakkan peluru ke arah mahasiswa. Para mahasiswa panik dan bercerai
berai, sebagian besar berlindung di universitas Trisakti. Namun aparat keamanan
terus melakukan penembakan. Korban pun berjatuhan, dan dilarikan ke RS Sumber
Waras.
Satuan pengamanan yang berada di lokasi pada saat itu
adalah Brigade Mobil Kepolisian RI,Batalyon Kavaleri 9, Batalyon Infanteri 203, Artileri Pertahanan Udara Kostrad, Batalyon Infanteri 202, Pasukan Anti Huru Hara Kodam seta Pasukan Bermotor. Mereka dilengkapi dengan
tameng,gas air mata, Styer, dan SS-1.
Pada pukul 20.00 dipastikan empat orang mahasiswa
tewas tertembak dan satu orang dalam keadaan kritis. Meskipun pihak aparat
keamanan membantah telah menggunakan peluru tajam, hasil otopsi menunjukkan kematian disebabkan peluru tajam. Hasil
sementara diprediksi peluru tersebut hasil pantulan dari tanah peluru tajam
untuk tembakan peringatan.
HAK YANG DI LANGGAR
Salah satu hak yang
dilanggar dalam peristiwa tersebut adalah hak dalam kebebasan menyampaikan
pendapat. Hak menyampaikan pendapat adalah kebebasan bagi setiap warga negara
dan salah satu bentuk dari pelaksanan sistem demokrasi pancasila di Indonesia.
Peristiwa ini menggoreskan sebuah catatan kelam di sejarah bangsa Indonesia
dalam hal pelanggaran pelaksanaan demokrasi pancasila.. Dari awal terjadinya
peristiwa sampai sekarang, pengusutan masalah ini begitu terlunta-lunta. Sampai
sekarang, masalah ini belum dapat terselesaikan secara tuntas karena berbagai
macam kendala. Sebenarnya, beberapa saat setelah peristiwa tersebut terjadi,
Komnas HAM berinisiatif untuk memulai untuk mengusut masalah ini. Komnas HAM
mengeluarkan pernyataan bahwa peristiwa ini adalah pelanggaran HAM yang berat.
Masalah ini pun selanjutnya dilaporkan ke Kejaksaan Agung untuk diselesaikan.
Namun, ternyata sampai sekarang masalah ini belum dapat diselesaikan bahkan
upayanya saja dapat dikatakan belum ada. Belum ada satupun langkah pasti untuk
menyelesaikan masalah ini. Alasan terakhir menyebutkan bahwa syarat kelengkapan
untuk melakukan siding belum terpenuhi sehingga siding tidak dapat
dilaksanakan. Seharusnya jika pemerintah benar-benar menjunjung tinggi HAM,
seharusnya masalah ini harus diselesaikan secara tuntas agar jelas agar segala
penyebab terjadinya peristiwa dapat terungkap sehingga keadilan dapat
ditegakan.
2. Marsinah
Siang hari tanggal 5 Mei, tanpa Marsinah, 13 buruh
yang dianggap menghasut unjuk rasa digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim)
Sidoarjo. Di tempat itu mereka dipaksa mengundurkan diri dari CPS. Mereka
dituduh telah menggelar rapat gelap dan mencegah karyawan masuk kerja. Marsinah
bahkan sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan
rekan-rekannya yang sebelumnya dipanggil pihak Kodim. Setelah itu, sekitar
pukul 10 malam, Marsinah lenyap.Mulai tanggal 6,7,8, keberadaan Marsinah tidak
diketahui oleh rekan-rekannya sampai akhirnya ditemukan telah menjadi mayat
pada tanggal 8 Mei 1993.
HAK YANG DI LANGGAR
Kasus pembunuhan
Marsinah merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Alasannya
adalah karena telah melanggar hak hidup seorang manusia. Dan juga karena
sudah melanggar dari unsur penyiksaan dan pembunuhan sewenang-wenang di
luar putusan pengadilan terpenuhi. Dengan demikian, kasus tersebut tergolong
patut dianggap kejahatan kemanusiaan yang diakui oleh peraturan hukum Indonesia
sebagai pelanggaran HAM berat.
Jika merujuk pada
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), jelas
bahwa tindakan pembunuhan merupakan upaya berlebihan dalam menyikapi tuntutan
marsinah dan kawan-kawan buruh. Jelas bahwa tindakan oknum pembunuh
melanggar hak konstitusional Marsinah, khususnya hak untuk menuntut upah
sepatutnya. Hak tersebut secara tersurat dan tersirat ditegaskan dalam Pasal
28D ayat (2) UUD NRI tahun 1945, bahwa setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja.
3. Peristiwa Pembunuhan Munir
PENYEBAB
Delapan tahun silam, tepatnya pada
2004, Indonesia dikejutkan oleh meninggalnya seorang aktivis HAM, Munir Saib
Thalib. Kematianya menimbulkan kegaduhan politik yang menyeret Badan Intelijen
Negara (BIN) dan instituti militer negeri ini. Berdasarkan hasil autopsi,
diketahui bahwa penyebab kematian sang aktivis yang terkesan mendadak adalah
karena adanya kandungan arsenik yang berlebihan di dalam tubuhnya. Munir
meninggal ketika melakukan perjalanan menuju Belanda. Ia berencana melanjutkan
studi S2 Hukum di Universitas Utrecht, Belanda, pada 7 September 2004. Dia
menghembuskan nafas terakhirnya ketika pesawat sedang mengudara di langi
Rumania.
HAK YANG DI LANGGAR
Hak yang di langgar
dalam kasus munir yaitu karena telah menghilangkan nyawa dengan sengaja atau
sudah melanggar hak untuk hidup. Banyak orang yang terlibat dalam kejadian itu.
Orang pertama yang menjadi tersangka pertama pembunuhan Munir (dan akhirnya
terpidana) adalah Pollycarpus Budihari Priyanto. Selama persidangan, terungkap
bahwa pada 7 September 2004, seharusnya Pollycarpus sedang cuti. Lalu ia
membuat surat tugas palsu dan mengikuti penerbangan Munir ke Amsterdam. Aksi
pembunuhan Munir semakin terkuat tatkala Pollycarpus ‘meminta’ Munir agar berpindah
tempat duduk dengannya. Sebelum pembunuhan Munir, Pollycarpus menerima beberapa
panggilan telepon dari sebuah telepon yang terdaftar oleh agen intelijen
senior. Dan pada akhirnya, 20 Desember 2005 Pollycarpus BP dijatuhi vonis 20
tahun hukuman penjara. Meskipun sampai saat ini, Pollycarpus tidak mengakui
dirinya sebagai pembunuh Munir, berbagai alat bukti dan skenario pemalsuan
surat tugas dan hal-hal yang janggal. Namun, timbul pertanyaan, untuk apa
Pollycarpus membunuh Munir. Apakah dia bermusuhan atau bertengkar dengan Munir.
Tidak ada historis yang menggambarkan hubungan mereka berdua.
Selidik demi selidik, akhirnya terungkap nomor yang pernah menghubungi Pollycarpus dari agen Intelinjen Senior adalah seorang mantan petinggi TNI, yakni Mayor Jenderal (Purn) Muchdi Purwoprandjono. Mayjen (Purn) Muchdi PR pernah menduduki jabatan sebagai Komandan Koppassus TNI Angkatan Darat yang ditinggali Prabowo Subianto (pendiri Partai Gerindra). Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Deputi Badan Intelijen Indonesia
Selidik demi selidik, akhirnya terungkap nomor yang pernah menghubungi Pollycarpus dari agen Intelinjen Senior adalah seorang mantan petinggi TNI, yakni Mayor Jenderal (Purn) Muchdi Purwoprandjono. Mayjen (Purn) Muchdi PR pernah menduduki jabatan sebagai Komandan Koppassus TNI Angkatan Darat yang ditinggali Prabowo Subianto (pendiri Partai Gerindra). Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Deputi Badan Intelijen Indonesia
4. Peristiwa
penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan)
terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang
meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).